KPK menyatakan kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemangkasan hukuman eks Bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Namun, Firli engga memberikan keterangan secara detail mengenai perkara yang menjerat terpidana kasus suap proyek revitalisasi Pasar di Kabupaten Talaud itu.
Sri Wahyumi diduga menerima uang sebanyak Rp9,5 miliar. Uang tersebut didapat dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud.
Sebab, dia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud
Diketahui, Sri Wahyumi kembali ditangkap KPK usai dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Sri Wahyumi merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud.